"Kenapa sampai pengadilan? Padahal, ada dua PKL yang diselesaikan. Di tengah dan utara. Hanya tinggal selatan itu yang belum," kata anggota tim hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto, selepas pertemuan dengan pengusaha Eka Aryawan, di Gedung Panitikismo, Keraton Yogyakarta, Sabtu (26/9/2015) siang.
Achiel mengakui jika Keraton memang memberikan hak kepada Eka atas tanah yang berada di Jalan Brigjen Katamso itu. Meski begitu, pihak Keraton tak menginginkan masalah itu hingga ke pengadilan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ganti kerugian harap dipertimbangkan kembali. Kami menyarankan jangan ada masalah ganti kerugian," ujar lelaki bergelar KRT Nitinegoro ini.
Menurutnya, seseorang jika mengejar haknya tidak perlu hingga menggugat ke pengadilan. Baginya, konflik antara PKL dan pengusaha ini sangat tidak menguntungkan. "Tadi sudah berdialog panjang lebar. Sebagai pembanding, kami akan memanggil lima PKL yang digugat," tambahnya.
Ia berharap, Eka Aryawan bisa menyelesaikan masalah sebelum putusan pengadilan. "Jika dikabulkan kan jadi tidak manusiawi," katanya.
Sebelumnya diberitakan sebanyak empat PKL digugat seorang pengusaha sebesar Rp1,2 miliar karena menggunakan lahan tanpa izin. Di sisi lain, PKL mengaku memiliki izin legal untuk berjualan di atas tanah itu. Sengketa lahan ini sekarang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)