Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Haryanta mengatakan penyeragaman kedua moda transportasi tradisional ini dilakukan untuk menambah nilai keunikan keduanya. Sehingga diharapkan bisa menjadi ikon Yogyakarta dan menjadi daya tarik wisata.
"Yang diseragamkan seperti panjang, lebar, dan warnanya. Selama ini kan masih beda-beda," ujarnya di Gedung DPRD DIY, Jumat (19/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Untuk menyeragamkan bentuk, pemilik becak dan andong tak perlu mengeluarkan uang. Sebab, pemerintah akan memfasilitasi dengan memberikan insentif kepada para pengemudi. Nantinya pemerintah yang akan mengubah becak-becak dan andong tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Ketua Pansus Raperda Moda Tradisional Becak dan Andong, Edy Susila, mengatakan transportasi tradisional harus diseragamkan untuk memenuhi persyaratan teknis yang meliputi konstruksi, sistem kemudi, sistem roda, rem, hingga lampu.
"Misalnya, Andong harus ada penampung kotoran kuda dan tempat makan kuda. Bisa diparkir di mana saja," kata Edy.
Selain itu, dalam perda ditegaskan pemerintah DIY berkewajiban melindungi dan mengatur keberadaan transportasi tradisional. Antara lain, perlu adanya zona-zona khusus keberadaan dan tempat parkir kendaraan tradisional. Juga perlu ada peningkatan fasilitas umum bagi pengemudi delman.
"Intinya kendaraan tradisional harus tetap dilestarikan karena menjadi ciri khas Yogyakarta dan menjadi daya tarik wisatawan," kata dia.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan, jumlah pengemudi becak di Yogyakarta sebanyak 1.500 orang. Sementara jumlah kusir andong sekitar 700 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
