Kepala Badan Pembentukan Perda Kabupaten (BP2DK) DPRD Kabupaten Jepara Yuni Sulistyo mengaku mendapat informasi penghapusan perda dari laman Kemendagri. Kelima perda yaitu Perda Nomor 11 tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara, Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah.
"Kami ingin tahu kepastiannya seperti apa. Sebab Pemkab belum menerima surat pemberitahuan," kata Yuni di DPRD Jepara, Jumat (24/6/2016).
Senada dengan itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Jepara Muh Nursiwan mengaku belum menerima pemberitahuan pembatalan secara tertulis. Ia juga belum tahu pembatalan itu berlaku untuk semua pasal atau pasal tertentu dalam perda tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Sampai saat ini memang belum jelas,” kata Nursiwan.
Menanggapi lima perda yang dihapus, Nursiwan menyatakan, untuk Perda nomor 11 tahun 2006 pembatalannya dimungkinkan karena adanya PP nomor 27 tahun 2017. Sementara, Perda nomor 7 tahun 2010, rencananya juga akan diajukan pencabutan karena tidak sesuai dengan aturan baru, yaitu cetak KTP dan akta digratiskan.
“Pada perda nomor 14 tahun 2011 kemungkinan pembatalan karena kewenangan pertambangan mineral dan batubara masuk kewenangan provinsi. Sementara khusus perda nomor 3 tahun 2010 akan tetap berjalan dengan perda baru,” papar Nursinwan.
Nursiwan menambahkan, pada perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah pihaknya justru belum tahu persis bagian mana yang bermasalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
