Koordinator Umum Toko Buku Resist, Indro Suprogo membenarkan adanya kedatangan aparat itu. Bahkan, aparat yang datang berasal dari unsur kepolisian dan TNI. Akan tetapi, peristiwa itu tidak sampai ada penyitaan pada produk penerbitan.
"Kita sekarang fokusnya, hal yang mendesak adalah menjaga intelektual dan penerbit buku berkontribusi menjaga wacana soal buku secara logis. Tidak usah ada kekhawatiran," kata Indro kepada Metrotvnews.com, Rabu (18/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Indro mengatakan, pihaknya akan intens berkomunikasi dengan jaringan penerbit. Mereka juga akan memperkuat jaringan dengan masyarakat literasi.
"Kita akan terus menggulirkan wacana soal kedewasaan dalam pembelajaran di masyarakat," ungkapnya.
Toko buku di kompleks Shopping Center Yogyakarta juga menjadi salah satu lokasi yang mendapatkan teror itu. Setidaknya, pernah ada dari pihak intelijen dari Kejaksaan di Yogyakarta yang membeli buku berjudul Sejarah Gerakan Kiri di Indonesia untuk Pemula terbitan Ultimus dari salah satu toko buku di sana.
Meski tak berdampak langsung, sejumlah toko buku di sana menghentikan pemesanan buku beraliran kiri. "Sementara kita down-kan dulu. Melihat kondisi saat ini yang hangat," kata Hafni Indri Astuti, salah seorang pemilik kios Toko Buku Bangkit saat ditemui di Shopping Center Yogyakarta.
Perempuan yang berjualan buku sejak 1985 ini mengaku awalnya tak mengetahui latar belakang orang yang membeli buku di kiosnya. Saat itu, jelasnya, orang yang membeli mengenakan pakaian sebagaimana orang biasa.
"Ya bukunya, kan, sudah terpasang. Lalu mereka beli dengan harga Rp200 ribu," ujarnya.

Aktivitas jual-beli buku di Shopping Center atau Taman Pintar Book Store, Yogyakarta. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Hafni mempersilakan bagi siapa saja yang ingin membeli buku. Menurutnya, tujuan jual-beli bukunya demi memberikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat.
"Tidak ada ada aturan yang melarang. Isi buku itu, kan, bukan dogma, tapi itukan sejarah sebagai ilmu pengetahuan," ungkapnya.
Saat memberikan klarifikasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Zulkardiman mengatakan aparat hanya mengamankan buku dan bukan melakukan penyitaan. Menurutnya, aparat, dalam hal ini kejaksaan, TNI ataupun polisi, hanya menjalankan perintah.
"Buku yang kita beli untuk diamankan akan diteliti. Kami masih akan berkoordinasi dengan jajaran intelijen aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan, selama sesuai koridor peraturan yang berlaku," kata Zulkardiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)