Yogi Darmasuto menjadi satu-satunya napi yang bisa menghirup udara luar lapas. Dia mendapat remisi bebas langsung.
Sementara, remisi sebulan diterima 61 napi, sedangkan 53 napi menerima remisi dua bulan. Lalu, 25 napi menerima remisi tiga bulan, dan 13 orang napi menerima remisi empat bulan. Sisanya, tiga napi mendapatkan remisi lima bulan, dan dua lainnya menerima remisi enam bulan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dua napi terakhir, kata Kepala Lapas Agus Dwi Setyabudi, merupakan napi dalam kasus pembunuhan. "Mereka dihukum 11 tahun penjara, dan sekarang sudah menjalani sembilan tahun. Asimiliasi juga sudah dilakukan, dan mereka tetap berkelakuan baik," kata Agus, usai menyerahkan sertifikat remisi, Rabu (17/8/2016).
Dalam kesempatan sama, Bupati Mirna menyempatkan diri menyapa tahanan yang berada di dalam sel. Mirna juga mendatangi sel terpidana teroris asal Kecamatan Rowosari. Kepada yang bersangkutan, Mirna berpesan agar tetap berusaha menjadi warga yang baik, serta terus mencintai negeri ini.
Agus merupakan napi pindahan dari Lapas di Pulau Nusakambangan. Dia dipindahkan lantaran setelah permohonannya untuk dekat dengan keluarga.
"Saya senang, keadaan di lapas ini kondusif. Napi juga tertib, ini menandakan peraturan di sini ditegakkan tegas namun tetap kekeluargaan," jelas Mirna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)