medcom.id, Brebes: Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, siap menarik seluruh sekretaris desa (sekdes) di wilayahnya menyusul penerapan Undang-Undang Desa. Mereka akan ditempatkan di Kantor Kecamatan maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
“Jumlah sekdes di Brebes ada 292 orang, semuanya berstatus PNS,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes, Emaztoni Ezam, usai mengikuti rapat Badan Anggaran, Selasa (11/5/2016), di gedung DPRD, Brebes.
Toni menjelaskan, saat ini Peraturan Bupati tengah disusun sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU. Posisi sekdes yang kosong nantinya akan diisi dengan sistem seleksi dan pemilihan di masing-masing desa.
Para sekdes yang ditarik akan ditempatkan di kecamatan. Namun, bagi sekdes yang dinilai berpontensi akan ditempatkan di SKPD yang membutuhkan.
Namun, kata Toni, dari laporan di lapangan ada beberapa yang sudah ditarik ke kecamatan. “Tidak menjadi masalah asalkan tugas pelayanan masyarakat di desa tidak terhambat,” katanya.
Ia tidak menargetkan penarikan seluruh sekdes tersebut. “Masih menunggu Perbup yang masih dalam proses penyusunan. Setelah Perbup ditetapkan, baru seluruhnya akan ditarik,” kata dia.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Aturan Pelaksana UU Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, menyatakan sekdes harus diangkat oleh kepala desa dari warga yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Adapun sebagian besar sekdes saat ini berstatus PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)