Kondisi Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan di Desa Magelung, Kendal, Jawa Tengah -- MTVN/Iswahyudi
Kondisi Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan di Desa Magelung, Kendal, Jawa Tengah -- MTVN/Iswahyudi (Iswahyudi)

Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan 13 Tahun Mangkrak

pemda
Iswahyudi • 27 Maret 2017 15:18
medcom.id, Kendal: Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan di Desa Magelung, Kendal, Jawa Tengah, mangkrak sejak 2014. Kantor yang dibangun pada masa pemerintahan Bupati Hendy Boedoro itu tidak pernah difungsikan sejak selesai dibangun.
 
Diduga, pembangunan Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan itu tidak menggunakan kajian dan penelitian kontur tanah. Sehingga, tiga bangunan yang ada rentan roboh.
 
Bangunan yang menghabiskan anggaran sekitar Rp2,5 miliar itu kondisinya kini semakin memprihatinkan. Sejumlah jendela dan kaca sudah hilang hilang dicuri orang. Dinding bangunan retak, atap serta lantai jebol, tiang penyangga patah, dan halaman kantor ditumbuhi semak belukar cukup tinggi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Saat ini, Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan dimanfaatkan warga sekitar sebagai tempat penyimpanan kayu bakar.
 
Sejak 2011, kantor pelayanan kecamatan pun berpindah-pindah. Pelayanan sempat dilakukan di Desa Darupono dengan menyewa rumah warga, kemudian pindah lagi ke tempat lain. Terakhir kantor pelayanan berada di Desa Protomulyo.
 
"Saya sebagai warga Kaliwungu Selatan yang sudah menetap belasan tahun sendiri, kadang sampai bingung saat mengurus surat-surat kependudukan. Sebab, setiap tahun selalu berpindah-pindah kantornya," kata Sarwono, warga Kaliwungu Selatan, Senin, 27 Maret 2017.
 
Kantor yang sering berpindah-pindah berdampak pada pelayanan yang tidak maksimal. Tempat yang sering digunakan sebagai kantor pelayanan kondisinya sempit dan warga terkadang harus berdesak-desakkan.
 
Sekda Kendal Bambang Dwiyono mengakui, jika Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan sudah lama mangkrak. Kondisi tanah yang labil sangat rentan jika tetap dijadikan kantor pelayanan.
 
"Bahkan, sejak selesai dibangun hingga sekarang belum ada serah terima barang dari pihak rekanan kepada Pemkab Kendal. Jadi, bangunan tersebut belum masuk sebagai aset daerah," lanjut Bambang.
 
Bambang menyebut, ada dua alasan Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan dibangun di lokasi tersebut. Pertama, sesuai Perda bahwa Kantor Kaliwungu Selatan diharisnkan dibangun di Desa Magelung. Kedua, tanah tersebut adalah milik Pemda.
 
"Dengan alasan penghematan, saat itu Pemda memanfaatkan lahan yang memang belum terpakai," terang Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif