Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Wisnu Haryana mengatakan kedua orang tersebut masih ditahan di kantor Balai Karantina. Menurutnya, keduanya mengaku sering menyelundupkan satwa ke luar negeri.
"Mereka (dalam pemeriksaan) mengaku sering melakukan hal tersebut," ujar Wisnu di kantornya, Senin (9/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sayangnya, Wisnu tak merinci seberapa banyak dua pelaku menyelundupkan satwa di Bandara Adisutjipto. Yang jelas, usaha penyelundupan yang digagalkan itu terjadi pada Sabtu (7/1/2017).
Para pelaku, katanya, bukan tidak paham prosedur pengiriman satwa. Mereka sengaja melanggar prosedur dengan alasan keterbatasan waktu.
"Nilainya kami belum bisa pastikan. Kami sedang koordinasikan dengan BKSDA dan Polda DIY," ujar Wisnu soal taksiran nilai total satwa itu.
General Manager Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan satwa-satwa itu dikemas dalam wadah dari anyaman bambu yang kemudian dimasukkan koper.
Setelah pengecekan, ada sebanyak 62 ekor satwa. Terdiri dari 20 ekor biawak, 8 ekor kadal lidah biru, 20 ekor kura-kura, 5 ekor ular piton, serta 9 ekor swapayau. "Semua telah diserahkan ke petugas karantina pertanian," ungkapnya.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Bhakti Andriono mengatakan kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Dua orang yang ditahan dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat a dan c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun denda Rp100 juta.
"Satwa kita titipkan ke BKSDA agar nanti ditempatkan (di Kebun Binatang) Gembira Loka," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)