"Artinya, ada 3.000 penerima lama yang dicoret dan digantikan 3.000 penerima baru," kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Senin 8 Mei 2017.
Menurut Hadi, daftar nama penerima itu termasuk 3.000 yang dicoret maupun 3.000 yang menggantikannya merupakan kewenangan pusat. "Kami hanya menerima saja," katanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hadi menambahkan, di Yogyakarta terdapat 17.634 penerima BPNT. Dinas Sosial Kota Yogyakarta, hanya menerima daftar penerma BPNT dan menjalankan.
"Dinsos sama sekali tidak dapat melakukan intervensi atas data yang dikirimkan dari pusat. Yang menjadi kewenangannya adalah verifikasi lapangan untuk memastikan validitas data, karena dimungkinkan ada warga yang sudah meninggal dunia, pindah domisili atau sudah masuk kategori keluarga mampu," terang Hadi.
Jika kemudian terjadi ketidaksesuaian, imbuh Hadi, kelurahan dapat mengajukan usulan penggantian. Proses verifikasi faktual dan musyawarah kelurahan untuk penggantian penerima diharapkan selesai sebelum November.
"Usulan dari kelurahan akan langsung ditetapkan melalui keputusan wali kota dan diajukan ke kementerian untuk ditetapkan sebagai penerima," katanya.
Sementara, penerima yang sudah tidak lagi menjadi penerima bantuan, kartu yang dimiliki masih bisa dimanfaatkan sebagai kartu ATM. Warga tetap bisa memanfaatkannya untuk menabung ataupun aktivitas transaksi perbankan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)