"Pencetakan KTP-el kami prioritaskan untuk masyarakat yang sudah melakukan perekaman. Kita perkirakan pencetakan berlangsung hingga akhir April," kata Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Eko Subiyantoro.
Menurut Eko, jumlah 10 ribu keping KTP-el itu belum bisa mencukupi kebutuhan pencetakan identitas masyarakat Gunungkidul. Sebab, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el ada sebanyak 40 ribu pemohon.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hal itu belum ditambah kekurangan pencetakan KTP-el sebanyak tujuh ribu untuk perekaman yang siap cetak. "Kekurangan kita masih cukup banyak," ujarnya.
Ia menyebutkan, ada sebanyak 581.534 jiwa wajib KTP pada 2016. Namun, dari jumlah itu baru 564.960 jiwa yang sudah melakukan perekaman KTP-el.
Eko berharap pemerintah pusat segera memenuhi kekurangan blangko KTP-el pada Mei atau Juni mendatang. Ia juga berharap masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el dan baru menerima surat keterangan, bersabar menunggu kekurangan blangko KTP-el bisa terpenuhi.
"Surat keterangan berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang sampai bisa memperoleh KTP-el," katanya.
Kepala Bidang Data dan Indormasi Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Sri Sumiyati, menyebut kepemilikan KTP-el belum mencapai 100 persen. Meski demikian, ia berharap kepemilikan KTP-el bagi warga Gunungkidul bisa mencapai 98 persen wajib KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
                                    
                            
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
        
            