Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) saat melapor ke Polda DIY. (MTVN-Ahmad Mustaqim)
Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) saat melapor ke Polda DIY. (MTVN-Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Sopir Taksi Daring Lapor ke Polda DIY

taksi online
Ahmad Mustaqim • 20 Juni 2017 17:42
medcom.id, Yogyakarta: F, sopir taksi daring yang ditelanjangi di Bandara Adisutjipto Yogyakarta melapor ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 20 Juni 2017. F melaporkan peristiwa yang dialami dengan dampingan Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ). 
 
F bersama tiga orang dari PPOJ memberikan laporan ke kepolisian sekitar satu jam. Mereka memberikan keterangan soal apa yang dialami F saat di Bandara Adisutjipto pada Minggu malam, 18 Juni 2017.
 
Usai memberikan laporan, mereka langsung diperiksa lanjut kepolisian untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Isi dari aduan teesebut yakni perihal perbuatan tak menyenangkan. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Hukum di negeri ini harus ditegakkan. Termasuk yang terjadi pada rekan kami saat di Bandara Adisutjipto," kata Ketua PPOJ, Muhtar Ansori. 
 
Muhtar belum memastikan apa pokok laporan yang disampaikan ke Polda DIY. Apakah soal perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP atau persoalan hukum yang lain. 
 
Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan akan menundaklanjuti laporan PPOJ. Ia mengatakan akan lebih dulu mendalami laporan yang disampaikan. 
 
"Kita akan dalami, lalu memeriksa saksi-saksi. Nanti soal persoalan hukumnya akan kita ketahui setelah proses pemeriksaan laporan dan saksi-saksi," ujarnya. 
 
Seorang sopir taksi daring, F ditelanjangi dengan hanya mengenakan celana pendek di pintu masuk-keluar penumpang Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Minggu malam, 18 Juni 2018. Sopir taksi daring dianggap mengambil penumpang taksi konvensional dan tak memiliki surat kendaraan lengkap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif