"Satu warga binaan dengan kasus 372 pidana (penggelapan). Masa hukuman satu tahun, mendapat remisi 15 hari," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Surakarta Solihin, Jumat 23 Juni 2017.
Solihin menjelaskan, tercatat ada 714 warga binaan di Rutan Kelas I Surakarta. Sekitar 250 orang berstatus narapidana. Sisanya, sebagai tahanan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dari 714 orang, yang beragama muslim 413 orang. Sedangkan, yang memenuhi syarat diajukan remisi 197 orang," urainya.
Dari 197 orang, lanjut Solihin, warga binaan dengan kasus kriminal sebanyak 183 orang. Sementara, 14 orang dari kasus narkoba.
Menurut Solihin, warga binaan harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat diusulkan mendapatkan remisi. "Berkas data harus sudah lengkap dan paling penting mereka harus berkelakuan baik," kata dia.
Besaran remisi pun beragam, tergantung perilaku warga binaan di dalam tahanan. "Paling rendah 15 hari. Paling banyak 1,5 bulan hingga 2 bulan," terangnya.
Pemberian remisi akan dilakukan setelah hari raya Idulfitri. Setelah warga binaan menggelar salat ied, akan dibacakan Surat Keputusan.
"Baik dari kanwil maupun dari pusat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)