"Kebanyakan yang mendapat remisi adalah napi tindak pidana pencurian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Gunarso usai penyerahan surat keputusan pemberian remisi di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin 14 Agustus 2017.
Gunarso menjelaskan, napi pidana khusus yang mendapatkan remisi umum berjumlah 55 orang. Di antaranya adalah napi narkotika sebanyak 44 orang, napi tindak pidana korupsi 10 orang, dan satu napi pencucian uang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Gunarso, napi tipikor bisa mendapatkan remisi jika memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik, memenuhi masa pidana minimal sepertiga dari masa pidana, dan membayar kurungan denda.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berpesan, napi yang bebas agar kembali ke jalan yang benar dan tidak kembali melakukan tindak kriminal. "Bagi yang bebas, saya harap tidak canggung sosialisasi. Jauhi kriminal dan narkotika dan menjalani kerjaan yang halal," kata dia.
Berdasarkan data dari kantor Kemenkumham Kanwil DIY, seluruh napi di lapas DIY per 11 Agustus 2017 berjumlah 1.646 orang. Dari jumlah tersebut, napi di Lapas Kelas II A Yogyakarta yang paling banyak mendapatkan remisi, yakni 213 orang. Disusul Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta sebanyak 114 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)