Tony menegaskan Mary Jane masih tercatat sebagai terpidana mati yang ditunda hukumannya. "Apapun keputusan dari pemerintah Filipina tidak akan mengubah fakta dia sebagai terpidana mati," tegas Tony, di kantornya di Yogyakarta, Selasa (12/1/2016).
Menurutnya keputusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada ibu dua anak ini sudah berkekuatan hukum yang kuat dan melalui proses hukum yang panjang mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga peninjauan kembali dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hingga kini pihaknya belum mengetahui kelanjutan hukum Mary Jane yang dilakukan pemerintah Filipina. Dirinya juga belum mendapatkan kabar adanya telekonferensi dan video konferensi yang akan dilakukan pemerintah Filipina.
"Saya belum bertemu perwakilan Filipina yang menjelaskan kelanjutan hukumnya. Juga belum dapat kabar dari Kejagung kalau mau diadakan video konferensi bulan depan. Kalau mau video konferensi itu harus ada persiapan panjang," tuturnya.
Namun, Tony mengatakan, status hukum Mary Jane bisa berubah jika ada pertimbangan dari Presiden dan Jaksa Agung. "Keputusan akhir ada di Jaksa Agung dan pertimbangan Presiden," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan hukuman mati bagi wanita yang tertangkap tangan membawa Heroin seberat 2,6 kilogram ini. Penundaan dilakukan usai Presiden Filipina meminta langsung penundaan itu ke Presiden Joko Widodo.
Mary Jane dianggap sebagai korban perdagangan manusia yang dilakukan sang majikan, Maria Kristina Sergio. Maria Christina telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum. Keterangan dari Mary Jane sebagai saksi sangat dibutuhkan dalam menjatuhkan hukuman kepada Kristina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)