"Jangan lupakan korban. Kalau tidak mendapatkan treatment psikologis dari profesional salah-salah bisa menjadi pelaku nantinya," ungkap Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi saat mengunjungi Mapolres Karanganyar, Selasa, 21 Maret 2017.
Kak Seto, demikian ia biasa disapa, menambahkan, dari seluruh kasus kekerasan seksual pada anak yang ia temui, 25-30 persen korban menjadi pelaku di kemudian hari.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menyebut kasus F yang mencabuli 16 anak menjadi contohnya. Pelaku F yang saat ini berusia 29 tahun mengaku sebagai korban pencabulan saat ia masih kecil.
Ia mengaku terobsesi melakukan hal yang sama pada anak-anak di kampungnya, Kecamatan Tegalgede, Karanganyar. (Baca: Pria di Karanganyar Dibekuk karena Cabuli 16 Anak)
"Ya itu ibaratnya luka. Kalau tidak diobati akan menimbulkan kecacatan. Sama halnya juga dengan luka jiwa. Saya sudah tanyai pelaku juga tadi tentang pengalaman negatifnya di masa lalu," jelas Kak Seto.
Berkaca dari kasus tersebut, Kak Seto meminta penanganan serius diberikan pada 16 korban pencabulan di Karanganyar. "Harus ditangani serius oleh profesional," imbuhnya.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menuturkan Polres Karanganyar hingga saat ini telah memeriksa 15 korban pencabulan. "Tersangka F ini melakukan aksinya sejak 14 tahun yang lalu (2003). Sehingga korbannya saat ini ada yang telah dewasa," kata Kapolres.
Dari total 16 korban pencabulan, 12 di antaranya saat ini masih di bawah umur. Sedangkan empat orang lainnya telah dewasa. "Ada yang sudah berusia 20 tahun. Ia dicabuli saat usia 10 tahun," terang Ade Safri.
Untuk penanganan pada para korban, Kapolres menggandeng Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A) Kabupaten Karanganyar, Dinas Sosial Karanganyar serta tim konserling dan psikolog. "Korban kebanyakan dalam kondisi trauma," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)