Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar, mengatakan kasus ini terkuak setelah pelaku menipu warga Sleman berinisial S. Semula, Sepuh menceritakan, S mendapat cerita dari seseorang kalau ada warga Bantul yang bisa menggandakan uang.
Terbujuk, S mencari orang tersebut dan menyerahkan uang untuk digandakan. "Alasan yang didapat korban, pelaku memiliki batu merah delima yang bisa menggandakan uang. Korban kemudian percaya," ujar Sepuh di Polres Sleman, Rabu (4/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengungkapkan korban dan pelaku kemudian bertemu untuk menjalani ritual di rumah korban. Kepada korban, pelaku meminta syarat dua buah telur angsa, kembang setaman, dan menyerahkan uang USD16 ribu dolar. Jika dirupiahkan sekitar Rp215 juta.
Dalam proses ritual itu, pelaku meminta korban memasukkan uang USD16 ribu ke dalam kardus. Lalu, kardus itu diserahkan S kepala pelaku. "Pelaku mengaku bisa menggandakannya menjadi Rp8 miliar," ujar Sepuh.
Proses ritual usai, pelaku berpamitan dengan dalih untuk membuang telur angsa dan kembang setaman. Selain itu, pelaku juga membawa uang dolar dalam kardus. Sementara itu, korban ditinggali sebuah amplop cokelat berisi 170 lembar kuitansi kosong.
"Berpamitan itu ternyata pelaku kabur dengan membawa uang. Selang beberapa saat, korban sadar kalau ditipu dan melapor ke polisi," kata dia.

Uang 16 ribu dolar Amerika hasil penipuan penggandaan uang
Tak lama usai pelaporan, polisi menangkap pelaku di kawasan Kasihan, Bantul, pada 21 Desember 2016. Menurut Sepuh, korban sedang mengalami masalah keuangan sehingga memutuskan mencari jalan pintas.
Namun, saat penangkapan, uang yang semula USD16 ribu, tersisa USD11 ribu. "Yang USD5 ribu digunakan pelaku untuk bersenang-senang," ujarnya.
Saat ditanya, Setiawan mengaku memperoleh inspirasi saat menonton televisi. "Dapat ide dari nonton televisi. Itu Dimas Kanjeng (Taat Pribadi)," kata dia.
Kini Setiawan mendekam di dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman kurungan maksimal 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)