Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah. (Media Indonesia/Liliek Darmawan)
Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah. (Media Indonesia/Liliek Darmawan) ()

Kemenkumham Pastikan Pemindahan Napi tak Terkait Eksekusi

nusakambangan
13 Maret 2017 19:55
medcom.id, Semarang: Kepala Kantor Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono menyatakan hingga saat ini tidak ada rencana eksekusi mati. Karenanya, pemindahan tujuh terpidana hukuman mati ke LP Nusakambangan tak berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.
 
"Pemindahan tidak terkait hal itu," kata Bambang, dikutip Antara, di Semarang, Senin, 13 Maret 2017.
 
Menurut dia, tujuh terpidana mati yang termasuk dalam 56 narapidana dipindah ke Nusakambangan merupakan bagian dari pemindahan rutin. Pemindahan lantaran LP yang ada di Jakarta di sudah melebihi kapasitas.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara, lanjut dia, LP di Jawa Tengah, khususnya Nusakambangan, masih dapat menampung para warga binaan pindahan.
 
"Kalau ada rencana pelaksanaan eksekusi mati tentu saya diajak koordinasi," katanya meyakinkan.
 
Pemindah 56 narapidana dari Jakarta dan Magelang ke Nusakambangan dilakukan akhir pekan lalu. Dari jumlah tersebut, tujuh napi di antaranya divonis hukuman mati.
 
Mereka adalah Frank Amado (Amerika Serikat), Lai Shiu Cheung Anika dan Lo Tin (Hong Kong), Xiao Jinzeng dan Chen Weibiao (Tiongkok), Frank Chidiebere Nwaomeka (Nigeria), dan E Wee Hock (Malaysia).
 
Dalam pembagiannya, 50 napi akan menghuni LP Permisan, sedangkan sisanya menghuni LP Batu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif