"Pemindahan tidak terkait hal itu," kata Bambang, dikutip Antara, di Semarang, Senin, 13 Maret 2017.
Menurut dia, tujuh terpidana mati yang termasuk dalam 56 narapidana dipindah ke Nusakambangan merupakan bagian dari pemindahan rutin. Pemindahan lantaran LP yang ada di Jakarta di sudah melebihi kapasitas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara, lanjut dia, LP di Jawa Tengah, khususnya Nusakambangan, masih dapat menampung para warga binaan pindahan.
"Kalau ada rencana pelaksanaan eksekusi mati tentu saya diajak koordinasi," katanya meyakinkan.
Pemindah 56 narapidana dari Jakarta dan Magelang ke Nusakambangan dilakukan akhir pekan lalu. Dari jumlah tersebut, tujuh napi di antaranya divonis hukuman mati.
Mereka adalah Frank Amado (Amerika Serikat), Lai Shiu Cheung Anika dan Lo Tin (Hong Kong), Xiao Jinzeng dan Chen Weibiao (Tiongkok), Frank Chidiebere Nwaomeka (Nigeria), dan E Wee Hock (Malaysia).
Dalam pembagiannya, 50 napi akan menghuni LP Permisan, sedangkan sisanya menghuni LP Batu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)