Foto: Ini lokasi yang disengketakan PKL dengan pengusaha Eka Aryawan di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta/MTVN_Ahmad Mustaqim
Foto: Ini lokasi yang disengketakan PKL dengan pengusaha Eka Aryawan di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta/MTVN_Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Keraton Ancam Cabut Hak Eka Atas Tanah Kekancingan

sengketa lahan
Ahmad Mustaqim • 06 Oktober 2015 21:15
medcom.id, Yogyakarta: Panitikismo Keraton Yogyakarta mengancam mencabut surat kekancingan (surat sewa pemakaian tanah keraton) tanah milik pengusaha Eka Aryawan, penggugat PKL lebih dari Rp1 miliar.
 
Sebabnya, Eka dianggap tak ada berniat menyelesaikan masalah sengketa tanah dengan PKL lantaran tak menghadiri undangan mediasi. "Harusnya Eka selesaikan masalah PKL dengan hadir mediasi. Hari ini pun tak hadir dan tanpa kabar," kata tim hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto, di Panitikismo, Selasa (6/10/2015).
 
Tak hanya sekali ini Eka tak menghadiri undangan mediasi. Jumat, 2 September lalu, Eka juga tak memenuhi panggilan pihak Panitikismo Keraton. Saat itu, ketidakhadirannya juga tanpa keterangan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dari situ, tim hukum Keraton Yogyakarta akan membuat laporan. Laporan itu berdasarkan usaha memediasi antara PKL dengan Eka. Hasil laporan itu akan menjadi rekomendasi yang akan disampaikan kepada Panitikismo Kraton, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto.
 
"Rekomendasinya, (kekancingan) bisa dicabut atau tidak diperpanjang. Kekancingan berjalan 10 tahun, kini sudah tiga tahun," ujarnya.
 
Meski begitu, lelaki bergelar Kanjeng Raden Tumenggung Nitinegoro ini tak bisa memastikan keputusan soal kekancingan itu. Sebab, dicabut atau tidaknya kekancingan merupakan kewenangan Panitikismo Keraton. "Dasar gugatan (Eka) akibat adanya kekancingan. Jika kekancingan dicabut, maka dasar gugatan tidak ada," kata dia.
 
Dihubungi terpisah, penasihat hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba, mengaku tak mengetahui alasan kliennya tak menghadiri mediasi. Namun, pihaknya tak ingin dirugikan jika dasar pengambilan keputusan karena kliennya tak menghadiri undangan mediasi. "Yang mengundang mediasi (KGPH) Hadiwinoto, tapi yang menemui tim hukum keraton," kata dia.
 
Hari ini Panitikismo Keraton Yogyakarta hendak memediasi pengusaha Eka Aryawan dengan lima PKL tergugat. Namun, undangan mediasi yang kedua ini gagal terlaksana karena Eka tak datang.
 
Eka adalah pemegang surat kekancingan (surat sewa pemakaian tanah Keraton) di Jalan Brigjen Katamso. Ia hendak membangun jalan keluar masuk kendaraan di atas tanah Keraton, namun diduga terhalang keberadaan lima PKL yang mendirikan usaha di atas tanah kekancingan. Adapun kelima PKL mengaku memiliki surat-surat lengkap untuk berjualan di sana.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif