medcom.id, Jepara: Hingga kini, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, belum memiliki petugas ahli pengukur kapal di bawah 7 gross tonage (GT). Saat ini hanya ada satu petugas ahli pengukur kapal di bawah 7 GT di lingkungan UPP Syahbandar Jepara. Semestinya, kewenangan pengukuran kapal di bawah 7 GT di tangan Bidang Perhubungan Laut Dishubkominfo.
Kasi Teknik Sarana dan Prasarana Bidang Perhubungan Laut pada Dishubkominfo Jepara, Suroto, menyampaikan, pihaknya sudah berulangkali mengajukan staf atau petugasnya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pengukuran kapal. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari pihak Kementerian Perhubungan.
“Petugas pengukur kapal harus yang memiliki sertifikat keahlian, dan telah mengikuti Diklat,” ujar Suroto, Selasa (17/5/2016).
Suroto melanjutkan, penertiban pas kapal di bawah 7 GT menjadi ranah instansinya. Lantaran belum memiliki petugas ahli bersertifikat, pengukuran kapal saat ini dilakukan UPP Syahbandar.
“Saat ini petugas ukur kapal di bawah 7 GT di Jepara hanya ada satu, itu pun dari Syahbandar,” kata Suroto.
Selama ini proses mendapat surat legalitas kapal di bawah 7 GT, ditambahkan Suroto, sangat mudah. Selain itu, nelayan tidak dipungut biaya. Berbeda dengan kapal di atas 7 GT yang membutuhkan biaya hingga belasan juta. Serta sejumlah dokumen kapal yang mesti disiapkan.
Terpisah, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jepara, Sudiyanto, menyampaikan, pihaknya berharap berkas pendukung pengukuran kapal di bawah 7 GT cukup sampai pihak desa. Serta, proses pengukuran dapat dilakukan secara kolektif, mengingat jumlah kapal sangat banyak namun tenaga ahli pengukur kapal terbatas.
“Harapan kami berkas surat-suratnya tidak perlu sampai kecamatan. Jumlah kapal di Jepara saat ini 3512, 80 persenya di bawah 7 GT. Kalau pengukuran bisa kolektif nelayan yang di wilayah utara tdak perlu ke Jepara,” kata Sudiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)