Aksi teatrikal anggota Orangufriends Yogyakarta di depan Kejaksaan Negeri Bantul, MTVN - Ahmad Mustaqim
Aksi teatrikal anggota Orangufriends Yogyakarta di depan Kejaksaan Negeri Bantul, MTVN - Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Aparat Didesak Hukum Maksimal Pelaku Perdagangan Satwa

hukum
Ahmad Mustaqim • 25 Juli 2016 18:01
medcom.id, Bantul: Pegiat perlindungan satwa mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan terhadap satwa. Termasuk untuk Hendrik Tri Setyawan, dokter hewan yang melakukan perdagangan satwa secara ilegal.
 
Koordinator Orangufriends Yogyakarta, Destya Suci mengatakan kasus dokter Hendrik yang saat ini dalam proses persidangan dan akan memasuki pembacaan tuntutan pada 26 Juli mendatang. Ia menilai, Hendrik tak hanya melakukan tindak pidana, namun juga melanggar kode etik profesi dokter hewan Indonesia.
 
"Yang bersangkutan terbukti melakukan pembelian satwa liar katgori dilindungi berupa Beruang Madu guna melengkapi koleksi Taman Margasatwa Mangkang, Semarang," kata Destya di sela melakukan aksi di depan Kejaksaan Negeri Bantul, DI Yogyakarta, Senin (25/7/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dokter Hendrik yang saat ini dibui di Rutan Pajangan, Bantul, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Ditipiter Bareskrim) Polri pada 11 Februari 2016 silam. Bareskrim menemukan barang bukti seekor Beruang Madu (Helarctos Malayanus) yang akan dibeli dengan harga Rp6,5 juta. Barang bukti tersebut dititipkan di Wildlife Rescue Centre Kulon Progo, DI Yogyakarta.
 
Penangkapan dokter hewan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku perdagangan satwa di Bantul, Muhammad Zulman. Namun, Zulfan hanya divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul pada 20 Juni 2016.
 
Destya menegaskan, hukuman maksimal perlu dijatuhkan untuk melindungi keberadaan satwa yang terus terancam kepunahan. Ia mendasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. "Pelaku harus diberikan efek jera," ungkapnya.
 
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bantul, Khalid Sardi mengatakan jaksa akan melihat lebih dulu fakta dan bukti yang ada di persidangan. Menurutnya, jaksa akan mempertimbangan berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 UU Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem untuk menjatuhkan tuntutan.
 
"Apa yang mereka (Orangufriends Yogyakarta) sampaikan akan kami pertimbangkan," kata dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif