Kapal nelayan bersandar di pelabuhan Kluwut, Brebes, Jateng. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi)
Kapal nelayan bersandar di pelabuhan Kluwut, Brebes, Jateng. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi) (Kuntoro Tayubi)

Dua Perda Dicabut, Retribusi Nelayan Kecil Pupus

perda
Kuntoro Tayubi • 01 Juli 2016 16:07
medcom.id, Brebes: Dua peraturan daerah (perda) di Kabupaten Brebes, Jawa tengah, dicabut pemberlakuannya oleh Kementerian Dalam Negeri. Lantaran dianggap sudah tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
 
Dua Perda tersebut adalah Perda No 9/2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Perda No 2/2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Hal ini dikarenakan Undang-undang tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
“Sehingga Perda No 9 harus dibatalkan. Sedangakan Perda No 2 dicabut karena kebijakan Kementerian Kelautan yang telah melarang semua jenis pungutan untuk nelayan kecil,” kata Kasubag Penyusunan Produk Hukum Bagian Hukum Setda Brebes, M. Haris, Jumat (1/7/2016), di kantornya.
 
Haris menjelaskan, dengan dicabutnya Perda No 2 tidak ada lagi retribusi bagi nelayan kecil yang menggunakan kapal 0-10 grosston. Mereka dibebaskan dari pungutan apapun oleh pemerintah daerah.
 
Sementara, dengan dicabutnya Perda No 9 berdampak meningkatnya investasi bagi perusahaan di daerah. Karena selama ini, pemanfaatan air tanah banyak dikuasai oleh perusahaan asing.
 
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Brebes, Rudi Hartono menyambut gembira pencabutan perda tersebut. Saat ini ada 2.300 kapal milik yang berat 0-10 GT di Brebes.
 
“Beban nelayan sekarang menjadi lebih ringan, jika biasanya 3 persen retribusi TPI sekarang hanya 2 persen. Jadi bisa menambah penghasilan meskipun kecil,” ujarnya.
 
Produksi raman (retibusi) dari Juni 2015 hingga Mei 2016 mencapai Rp27 miliar. Pendapatan tersebut naik hampir 400 persen dari target yang ditetapkan, yakni Rp6 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif