Ilustrasi Metrotvnews.com
Ilustrasi Metrotvnews.com (Liliek Dharmawan)

Kepala Desa di Cilacap Ditangkap Saber Pungli

pungli ott
Liliek Dharmawan • 17 Juli 2017 17:05
medcom.id, Cilacap: Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala desa (kades) dengan barang bukti senilai Rp519 juta. Oknum kades berinisial R tersebut ditangkap tangan saat berada di PT Lautan Emas, Desa Widarapayung, Kecamatan Binangun.
 
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cilacap Ajun Komisaris Ajun Komisaris Agus Supriyadi mengatakan, OTT merupakan kali kedua, setelah sebelumnya terjadi OTT di Desa Surusunda.
 
"Saat terkena OTT, R, tengah berada di PT Lautan Emas yang berlokasi di Desa Widarapayung, Kecamatan Binangun," kata Kasat Reskrim di Polres Cilacap, Senin 17 Juli 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Agus mengungkapkan dari Rp519 juta tersebut, tediri dari uang tunai Rp100 juta dan cek senilai Rp419 juta. Uang tersebut terkait dengan biaya kompensasi panen tambak udang pada lahan seluas 35 hektare (ha) di desa setempat. Lahan tersebut dikelola oleh PT Lautan Emas, setelah sebelumnya digunakan warga sebagai lahan budidaya tanaman buah.
 
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, PT Lautan Emas sebetulnya sudah membayar lunas saat mengambil alih lahan yang sebelumnya digarap masyarakat tersebut. Namun kemudian, oknum kades melakukan dugaan pungli," ujarnya.
 
Modus yang dipakai, lanjut Kasat Reskrim, adalah dengan membuat peraturan desa (Perdes) mengenai pungutan kompensasi. Tetapi, pembuatan perdes tersebut tanpa mengajukan izin ke Bupati Cilacap melalui Camat Binangun. Polisi telah berkoordinasi dengan pemkab, dan ternyata memang perdes tersebut tidak ada izinnya. 
 
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, PT Lautan Emas telah membayar lunas biaya kompensasi yakni Rp1,5 miliar dan keduanya Rp3,1 miliar. Tetapi, oknum kades tetap memintanya. Makanya kemudian ada laporan ke Tim Saber Pungli," jelasnya.
 
Polisi bakal menjerat R dengan Pasal 12e UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman antara empat tahun hingga 20 tahun. Saat sekarang, R telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif