Warga sempat menduduki alat berat yang akan digunakan untuk eksekusi lahan tol.
Warga sempat menduduki alat berat yang akan digunakan untuk eksekusi lahan tol. (Iswahyudi)

Eksekusi Tol, Warga Kendal Sandera Alat Berat

tol
Iswahyudi • 09 Mei 2017 15:14
medcom.id, Kendal: Sejak Selasa pagi, 9 Mei 2017, ratusan warga Desa Wungurejo dan Tejorejo Kecamatan Ringinarum, Kendal, sudah menyandera alat berat yang akan digunakan untuk meratakan lahan pertanian. Sambil membawa poster dan spanduk tuntutan, warga menduduki alat berat dan bersiaga di tengah jalan.
 
Warga tidak mau lahannya dieksekusi untuk Jalan Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah. Proses eksekusi yang rencananya dilaksanakan pagi hari molor hingga siang. Warga juga menggelar dzikir dan doa bersama di lokasi.
 
Namun, pelaksana eksekusi tidak bisa lagi menunda. Alat berat pun dinyalakan. Warga meradang. Petugas dan warga sempat cekcok mulut dan saling dorong.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kita tidak menghalangi jalan tol. Namun ganti rugi yang kita permasalahkan. Warga meminta peninjauan ulang eksekusi namun tidak diindahkan oleh petugas," kata Samsudin, pewakilan warga.
 
Nilai lahan bakal tol itu dihargai Rp220 ribu per meter persegi. Angka itu muncul setelah proses pengadilan hingga tingkat kasasi.
 
Pada tingkat pengadilan negeri, harga tanah diputuskan Rp350 ribu per meter. Padahal, tim appraisal menetapkan Rp220 ribu per meter persegi.  
 
“Hasil kasasi Mahkamah Agung menetapkan harga kembali ke Rp 220 ribu,” kata Tendy Hardianto, pejabat pembuat komitmen.
 
Juru sita PN Kendal, Soedi Wibowo mengatakan warga sudah diberitahu bahwa uang ganti rugi dititipkan ke PN dan warga bisa segera mengambil.
 
“Namun dari 98 bidang, baru sekitar 32 bidang yang mengambil ganti rugi dan hingga akhir batas waktu tidak diambil terpaksa dilakukan eksekusi,” kata Soedi Wibowo.
 
Eksekusi 98 bidang di Wungurejo dan Tejorejo seluruhnya lahan pertanian. Warga hanya pasrah saat alat berat meratakan tanaman yang siap panen. Sebagian warga terpaksa melakukan panen dini pada tanamanannya meski harus merugi.
 
Kepala Polres Kendal Ajun Komisaris Besaar (AKB) Firman Darmansyah mengatakan dalam proses eksekusi sesuai keputusan pengadilan, dikerahkan sebanyak 350 petugas gabungan baik dari Polres, Kodim Kendal, Polda dan Satpol PP Kendal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif