Kepala Desa Babalan Kidul, Nursiswanto mengatakan sebelum proses pembongkaran makam, pihak desa bersama dengan ahli waris telah menggelar doa bersama.
"Awalnya makam yang terdata ada sebanyak 320 makam, namun dua hari ini ada penambahan lagi dari ahli waris sekitar 40 makam, jadi total seluruhnya ada 360 makam. Tapi jumlahnya bisa berubah kalau ada penambahan lagi," katanya di TPU Desa Babalan, Selasa petang, 23 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menjelaskan, warga mulai membongkar sendiri makam sejak Senin, 22 Mei 2017. Ratusan jenazah ini dipindah dari TPU lama ke lahan TPU baru yang jaraknya sekitar 200 meter.
Luas lahan TPU Babalan Kidul yang baru mencapai 1.340 meter persegi, yang lama berukuran 1.034 meter persegi.
"Ganti rugi terhadap ahli waris, per jenazah sebesar Rp1.740.000. Termasuk biaya pemindahan dan hal lain yang berkaitan dengan kebutuhan jenazah," paparnya.
Hingga hari kedua pelaksanaan pembongkaran, setidaknya 250 lebih makam yang dipindahkan.
Kata Nursiswanto, hingga saat ini masih ada makam yang belum terdata. Selain itu beberapa ahli waris ada yang tidak mengetahui posisi makam keluarganya karena tidak ada nama yang tertera di batu nisan. Meski demikian, ia menegaskan, saat ini pendataan yang belum lengkap akan segera dikebut.
"Kami targetkan hingga dua hari ke depan atau sebelum puasa, semua proses akan selesai, supaya warga kami bisa menunaikan ibadah puasa dengan tenang," terangnya.
Salah satu ahli waris, Wiharso mengaku ikhlas menerima pembongkaran dan pemindahan 10 makam kerabatnya.
"Kami sudah menerima uang ganti rugi sesuai kesepakatan. Kami juga ikhlas menerima, karena kami mendukung program pemerintah. Yang penting jenazah kerabat kami sudah diperlakukan dengan layak," ujar Wiharso.
Selain Desa Babalan Kidul, di Desa Babalan Lor juga terdapat 316 makam yang dibongkar karena tergusur oleh pengerjaan proyek jalan tol.
Dari jumlah tersebut, terdapat 70 ahli waris yang mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp1.750.000 per makam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)