Jika persyaratan tak kunjung diserahkan maka 19 orang pedagang terancam tidak bisa menempati kios. "Masih ada 19 orang. Sebelum peresmian, kami tunggu mereka menyerahkan berkas persyaratan," ujar Kepala Dinas Perdagangan Subagiyo, Jumat 7 April 2017.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menunjukkan Surat Hak Penempatan (SHP) asli, melunasi tunggakan retribusi (jika ada). Lalu, membuat surat pernyataan tidak akan menyewakan kios dan pernyataan bersedia membayar retribusi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami akan coret pedagang yang tidak memenuhi syarat. Kios pun akan kami alihkan ke pedagang lain," tutur Subagiyo.
Seperti diketahui, peresmian Pasar Klewer yang terbakar pada 2014 silam akan dilaksanakan 21 April 2017. Dijadwalkan, peresmian dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
Satu pekan sebelum diresmikan, pedagang akan ditata dan diserahi kunci kios. "Hanya yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang berhak mendapatkan kunci kios," ujar dia.
Sementara itu, Pejabat Humas HPPK Kusbani mengatakan, akan membantu Pemkot melakukan pendekatan dengan 19 orang pedagang tersebut. "Kami hubungi satu-persatu. Mereka menyatakan kesiapan melengkapi berkas, sedang dalam proses," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
