Agar tak terulang lagi kejadian serupa, Ganjar menyarankan orang-orang kreatif seperti Kusrin untuk aktif mencari tahu. "Tolong kalau ada kesulitan, tanya ke kami. Tanya ke Twitter-nya gubernur sajalah. Pasti dijawab," kata pemilik akun @ganjarpranowo itu.
Ganjar menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Karanganyar yang langsung memusnahkan karya Kusrin. "Kasihan juga mereka," ujarnya. Menurutnya, banyak orang-orang kreatif di Jateng, terutama para penjual kuliner. "Namun, kita juga tetap harus ketat. Siapa tahu makanan itu tak menyehatkan. Di sinilah harus ada pembinaan."
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebanyak 116 televisi rakitan belum berizin lengkap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, pada Senin, 11 Januari. Televisi berukuran 14 dan 17 inci itu disita dari Muhammad Kusrin, 42.
Kusrin yang hanya lulusan sekolah dasar itu telah merakit dan menjual televisi selama setahun terakhir. Kusrin merakit televisi dari monitor komputer tak terpakai. Dia juga memberi merek pada produk rakitannya.
Kusrin dinyatakan melanggar pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri Nomor 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)