Suasana persidangan antara pengusaha Eka Aryawan yang menuntut lima PKL sebesar Rp1,12 miliar di PN Yogyakarta. (Metrotvnews.com/Patricia Vicka)
Suasana persidangan antara pengusaha Eka Aryawan yang menuntut lima PKL sebesar Rp1,12 miliar di PN Yogyakarta. (Metrotvnews.com/Patricia Vicka) (Patricia Vicka)

Lagi-lagi Eka Aryawan Tak Hadiri Sidang Lawan PKL

sengketa lahan
Patricia Vicka • 07 Oktober 2015 16:30
medcom.id, Yogyakarta: Sidang kasus sengketa tanah kekancingan (tanah keraton yang disewakan) antara pengusaha Eka Aryawan dengan lima PKL Jalan Brigjen Katamso, Kota Yogyakarta kembali di gelar di Pengadilan Negri (PN) Yogyakarta, Rabu 7 Oktober.
 
Sidang mengagendakan pembacaan replik dari penggugat. Tim Kuasa hukum Eka Aryawan memfokuskan tuntutan pada desakan agar kelima pedagang kaki lima (PKL) pergi dari tanah kekancingan yang sudah dimiliki Eka.
 
"Menyatakan secara hukum tergugat melanggar hukum menguasai tanah tanpa izin, tanah seluas 28 meter persegi. Para tergugat menggunakan tanah tersebut tanpa izin dari penggunggat sehingga penguasaan dianggap liar," ujar Willyam Sarangih, kuasa hukum Eka Aryawan, saat membacakan replik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kuasa hukum juga mendesak tergugat membayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp1,12 miliar. 
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materi Rp30 juta per tahun dan kerugian imaterial Rp1 miliar," tuntutnya.
 
Willyam menyatakan, denda material dihitung sejak tahun 2011. Bila demikian, maka lima PKL tersebut dituntut Rp1,12 miliar. Jumlah itu sekaligus merevisi jumlah tuntutan yang beredar sebelumnya, yakni Rp1,2 miliar. 
 
Seusai sidang, kuasa hukum lima PKL, Agung Pribadi keberatan dengan tuntutan yang dibacakan.
 
"Kami keberataan apa yang didalilkan dalam replik pengugat. Kami tetap pada dalil kami dan eksepsi. Salah satunya kami mendalilkan gugatan ini salah objek," ujar Agung.
 
Pasalnya, ia menegaskan, tanah yang diduduki lima PKL saat ini berada di luar tanah kekancingan milik Eka Aryawan. "Dulu pernah diukur manual bersama-sama antara Eka Aryawan dengan lima PKL. Ada kesepakatan bersama pemakaian lahan masing-masing disaksikan lurah dan pihak kepolisian Gondomanan," tegasnya.
 
Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan pembelaan untuk dibacakan di sidang berikutnya.
 
Sidang ke tiga ini dihadiri oleh kelima PKL beserta kuasa hukumnya dan tim kuasa hukum Eka Aryawan. Namun, hingga sidang ketiga ini, Eka Aryawan tak pernah menghadiri sidang. Sidang akan dilanjutkan Rabu 21 Oktober dengan agenda pembacaan duplik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif