Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com)
Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com) (Ahmad Mustaqim)

Polisi Yogya Pulangkan Jasad Tersangka Bunuh Diri

tahanan tewas
Ahmad Mustaqim • 24 Agustus 2016 10:25
medcom.id, Sleman: Tersangka pencabulan yang tewas saat dibawa polisi Yogyakarta, Teguh Umbartono, 46, telah menjalani autopsi di RSUP Dr Sardjito, Sleman. Autopsi dilakukan dokter foresik Hendro Widagdo bersama empat dokter lain.
 
Baca: Pelaku Pencabulan Bunuh Diri, Polisi Diduga Teledor
 
Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Trisno Heru Nugroho mengatakan autopsi dilakukan atas permintaan Polres Sleman. Autopsi berlangsung sekira dua setengah jam. "Autopsi luar dan dalam," kata Heru kepada Metrotvnews.com, Rabu (24/8/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Heru enggan menjelaskan detail hasil autopsi. Ia hanya mengatakan ada luka bekas tusukan benda tajam di dada jasad Teguh.
 
"Kami tidak bisa mengatakan. Tidak bisa dipublikasikan. Yang pasti ada luka di dadanya," ungkap Heru.
 
Baca: Tersangka Tewas saat Dikawal Ketat Polisi Yogya
 
Ia menambahkan, selepas autopsi, jenazah Teguh langsung diambil kepolisian dan dipulangkan ke rumahnya di Pati, Jawa Tengah oleh kepolisian pada Selasa malam.
 
Teguh alias Pakdhe diketahui tewas saat dalam perjalanan menuju Yogyakarta dari Pati, Jawa Tengah. Polisi menyebut tersangka pencabulan itu menusukkan pisau ke dadanya.
 
Peristiwa itu terjadi di SPBU Sambung, Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (23/8/2016). Kejadian bunuh diri itu terjadi di tengah pengawalan kepolisian.
 
Baca: Tersangka yang Disebut Bunuh Diri Terjerat Kasus Pencabulan
 
Jogjakarta Police Watch (JPW) menilai polisi teledor. "Propam harus menyelidiki apakah ada (SOP) yang dilanggar dan bagaimana tersangka mendapatkan pisau," jelas Burhanudin, pegiat JPW.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif