Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menjelaskan, pelaku melakukan pemerasan terhadap PT. Bintang Makmur. Kepada perusahaan, Handoko mengatakan akan ada tim penanganan pekerja asing yang segera datang ke perusahaan.
"Dia menyampaikan bahwa akan ada tim penanganan pekerja asing yang akan datang kesitu," Ungkap Harris, Rabu, 17 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Haris menyebut, dalam memuluskan aksinya, tersangka membawa berkas susunan pengawas yang menangani orang atau pekerja asing di Kabupaten Sidoarjo. Khawatir terjadi sesuatu atas orang asing yang didatangkan oleh perusahaan, maka terjadi kesepakatan dan mereka berencana untuk bertemu di salah satu Mall Sidoarjo, Suncity.
"Disana (mall), tersangka menerima sejumlah uang senilai Rp3 juta. Setelah itu, barulah kami tangkap saat hendak keluar dari mal," tegas Harris.
Baca: Pegawai Disnaker Sidoarjo Dibekuk Tim Saber Pungli di Sebuah Mal
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan praktek pungli atau memeras perusahaan.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya, Satu buah map warna merah berisi amplop putih berisi uanh tunai Rp3 Juta, satu bundel surat keputusan kepala dinas tenaga kerja Kabupaten Sidoarjo, Empat lembar surat susunan keanggotaan tim POA (Pora) Kabupaten Sidoaro, satu buah hand Phone dan satu unit mobil Rush milik tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12e dan atau Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU. No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)