Kepala Bagian Program dan Pelaporan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, Kaswo, mengatakan, napi anak-anak yang memperoleh remisi itu merupakan warga binaan di dua lembaga pemasyarakatan.
"21 anak merupakan warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Purworejo, satu anak di Rutan Wonogiri," kata Kaswo seperti dilansir Antara, Minggu 23 Juli 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari 22 napi anak-anak yang memperoleh remisi, tiga di antaranya langsung menghirup udara segar. Sementara, sisanya masih harus menjalani sisa masa hukuman.
Napi anak-Anak ini, menurut dia, merupakan pelaku berbagai tindak pidana. Remisi diberikan usai masing-masing pimpinan LP atau rutan mengajukannya pada Kementerian Hukum dan HAM. Remisi diberikan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan.
"Pengajuan ke Kemenkumham Jateng, selanjutnya diputuskan oleh surat keputusan Menkumham," pungkas Kaswo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)