Kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Achil Suryanto (paling kanan), saat memberikan keterangan, Jumat (14/9/2015). (Metrotvnews.com/Patricia Vicka)
Kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Achil Suryanto (paling kanan), saat memberikan keterangan, Jumat (14/9/2015). (Metrotvnews.com/Patricia Vicka) (Patricia Vicka)

PKL Digugat Rp1,2 M, Keraton Yogyakarta Angkat Bicara

sengketa lahan
Patricia Vicka • 14 September 2015 14:07
medcom.id, Yogyakarta: Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta menyayangkan langkah pengusaha Eka Aryawan yang melayangkan gugatan Rp1 miliar kepada lima pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan.
 
Achil Suryanto, salah seorang kuasa hukum keraton mengatakan besaran gugatan tidaklah lazim dalam menyelesaikan masalah.
 
"Kita prihatin persoalan itu sampai ranah pengadilan. Gugatan Rp1 miliar itu tidak lazim. Dulu pernah ada kasus seperti ini saja tidak sampai segitu jumlahnya," ujar Achil di Keraton Yogyakarta, Senin (14/9/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebelumnya, Eka melayangkan gugatan Rp1 miliar karena merasa usahanya terganggu oleh kehadiran kelima PKL di depan lahannya. Eka adalah pemilik surat kuasa pemakai lahan keraton (Kekancingan) yang dikeluarkan oleh pihak keraton tahun 2011.
 
Dalam surat Kekancingan bernomor 203/HT/KPK/2011, Achil menjelaskan, pihak keraton memberi izin kepada Eka untuk menggunakan tanah keraton seluas 73 meter. Tanah keraton itu berada di depan tanah milik Eka yang hendak dibangun ruko.
 
Namun, di depan tanah seluas 73 meter itu, berdiri lapak lima orang PKL tersebut. Persoalan menjadi pelik, karena PKL juga mengaku mengantongi surat hak kuasa lahan. PKL beranggapan mereka menempati tanah di luar kekancingan yang dimiliki Eka.
 
Tahun 2013, pernah ada mediasi antara Eka dengan para PKL disaksikan oleh Polsek Gondomanan. "Dalam pertemuan itu sudah ada surat kesepakatan bersama penentuan hak milik di antara para penguasa lahan," kata dia.
 
Pihak keraton tidak ingin masalah terus berlanjut dan meminta Eka menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
 
"Kami menyayangkan kalau ada gugat menggugat. Dalam perjanjian tahun 2013 tidak pernah ada perjanjian denda atau ganti rugi. Kita tidak menghendaki masalah ini berkepanjangan karena keraton selalu dilibatkan atas hal ini," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif