“Saya memang tidak punya KTP dan belum mengurus, repot bolak-balik ke Karawang karena di sini saya kerja. Dulu punya KTP tapi sudah mati dan hilang,” katanya seusai membayar denda Rp25 ribu setelah menjalani sidang di tempat.
Tidak hanya Ridho, puluhan warga Kendal terjaring operasi yustisi yang digelar tim gabungan Satpol PP, Polres Kendal dan Pengadilan Negeri Kendal. Warga yang tidak membawa kartu identitas langsung menjalani sidang dan membayar denda.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kebanyakan yang terjaring operasi yustisi ini adalah pendatang dan santri yang menuntut ilmu di pondok pesantren di Kaliwungu Kendal.
Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 3 tahun 2011. “Dalam perda ini mengatur, warga kendal yang berpergian dan keluar rumah wajib membawa KTP,” katanya.
Rencananya, operasi serupa akan terus dilakukan di sejumlah tempat agar warga sadar pentingnya membawa identitas ketika bepergian. (san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)