Salah seorang penambang Yunianto, 40, mengatakan, sejak dipegang provinsi, pengurusan izin tambang pasir tradisional sulit dikeluarkan. "Sekarang izin harus pakai Izin Usaha Penambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Syarat pembuatan IUP dan IPR sudah kami penuhi, tapi sampai saat ini tidak satu pun penambang kami dapat IUP," ujarnya.
Para penambang berasal dari Sleman, Bantul dan Kulon Progo, berorasi sekitar 30 menit. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan Izinkan Kami Mencari Sesuap Nasi di Sungai Progo. Perwakilan penambang pasir diterima anggota DPRD dan Dinas PUPR ESDM.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepala Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) DIY Suyata mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan satu pun izin operasi produksi pertambangan di Kali Progo. "Baik itu IUP, IPL, IPR izin yang diajukan perusahaan, perorangan dan kelompok. Semuanya masih proses,"katanya.
Sementara, Kabid ESDM Dinas PUPR ESDM Edi Indrajaya menjelaskan, salah satu persyaratan pengeluaran IPR adalah peta wilayah pertambangan rakyat di suatu daerah yang dikeluarkan Menteri ESDM tahun 2014.
"Di peta itu tidak ada wilayah pertambangan rakyat di DIY. Maka kami sedang ajukan revisi peta Ke Menteri ESDM agar DIY punya wilayah pertambangan rakyat," jelasnya.
Ia berharap Kementerian ESDM dapat segera merevisi peta tersebut sehingga proses pengajuan izin pertambangan rakyat di DIY dapat segera diproses.
Seperti yang diketahui, sejak awal 2015 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pemda dan pemprov mengatasi permasalahan pertambangan. Merespons itu, Pemda DIY mengambil alih proses perizinan tambang yang sebelumnya dikeluarkan pemerintah kabupaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)