"Pelaku berinisial RSA, 65, warga Desa Pengadegan. Dia ditangkap di Pendopo Si Panji Kabupaten Banyumas saat menemui Kepala Bagian Humas," kata Wakil Kepala Polres Banyumas Komisaris Polisi Rio Tangkari saat menggelar
konferensi pers di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kamis (17/3/2016).
Dalam pembicaraan dengan Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas, kata dia, pelaku menawarkan diri memfasilitasi suatu permasalahan dengan salah satu instansi terkait. Pelaku meminta imbalan hingga Rp25 juta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang bersangkutan mengatasnamakan dirinya sebagai anggota Badan Intelijen Negara dengan menunjukkan surat tugasnya. Kami sudah telusuri bahwa surat tugas ini adalah fiktif," katanya.
Kendati demikian, pelaku belum sempat mendapatkan uang yang dimintanya. Karena, Kabag Humas telah berkoordinasi dengan Polres Banyumas.
Setelah mengindikasikan adanya upaya penipuan, kata dia, tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyumas segera mendatangi Pendopo Si Panji untuk menangkap pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, petugas menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, dua buah telepon seluler, surat perintah tugas, dan kartu tanda pengenal.
Rio mengatakan, pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan aksi dengan modus yang sama di Purbalingga sebanyak dua kali dan di Jakarta sebanyak dua kali.
Pelaku bakal dijerat Pasal 53 ayat 1 juncto Pasal 368 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dan atau Pasal 378 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Jika pihak-pihak yang pernah berhubungan atau menjadi korban dari RSA, silakan hubungi kami untuk ditindaklanjuti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
