Ilustrasi barang bukti kosmetik ilegal. (Antara/Fahrul Jayadiputra)
Ilustrasi barang bukti kosmetik ilegal. (Antara/Fahrul Jayadiputra) (Ahmad Mustaqim)

Ribuan Kosmetik Mengandung Merkuri Diamankan

barang ilegal
Ahmad Mustaqim • 03 November 2015 23:15
medcom.id, Yogyakarta: Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY mengamankan ribuan kosmetik dan obat tradisional tak berizin. Barang ilegal itu diduga mengandung bahan berbahaya. Pengamanan dilakuan dalam operasi pasar selama seminggu di 28 toko kosmetik dan empat toko obat tradisional, di empat kabupaten dan satu kota.
 
Kepala BPOM DIY, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, menyebutkan ada 3.061 kemasan kosmetik yang diamankan. Sedangkan, untuk jenis obat tradisional mencapai 325 kemasan. "Total ada 3.386 kemasan kita amankan karena tidak memenuhi izin edar dan mengandung bahan berbahaya serta obat kimiawi berbahaya. Nilainya mencapai Rp33 juta," kata Aryapatni, di kantornya, Selasa (3/11/2015).
 
Menurutnya, ribuan produk yang diamankan itu merupakan tiruan dari merek cukup terkenal dan kerap digunakan masyarakat. Pengamanan itu dilakukan salah satunya untuk menjamin keamanan konsumen.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Karena tanpa izin edar maka tidak tahu bahan apa saja yang digunakan dalam kosmetik itu. Dan yang punya produk itu juga tidak pernah menggugat. Padahal produk ini juga sudah lama pernah ditemukan," ujarnya.
 
Aryapatni mengungkapkan barang yang diamankan itu tak hanya produk lokal. Ada pula beberapa produk yang berasal dari luar negeri, seperti Tiongkok, Malaysia, dan Kanada.
 
"Kosmetik mengandung merkuri dilarang karena memicu pertumbuhan sel kanker. Semua positif mengandung merkuri. Ada yang mengandung hidrokinon. Ini sifatnya bisa membuat iritasi kulit," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, BPOM DIY akan berupaya terus memantau barang-barang tak berizin dan berbahaya. Terlebih, lanjutnya, Kota Yogyakarta menjadi salah satu wilayah yang banyak ditemukan barang itu. "Setelah Kota Yogyakarta, nomor dua ada Sleman," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif