"Ada dugaan mereka berkaitan dengan kasus serupa yang terjadi di beberapa kota di Indonesia terkait penipuan online internasional. Kami akan koordinasikan dengan kepolisian Tiongkok," kata Faried, Jumat (4/12/2015).
Faried mengatakan, koordinasi itu untuk memastikan apakah 15 WN itu masuk dalam DPO kepolisian atau tidak. Sebelum melakukan koordinasi, Polres Sleman akan lebih dulu melengkapi laporan perihal WN tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Faried juga menduga ada kesamaan kasus yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya. "Kami masih menyelidiki lebih lanjut. Data-data ini akan kami kirim ke kepolisian Tiongkok," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Polres Sleman mengamankan 15 WN Tiongkok di Jalan Kaliurang kilometer 16 Dusun Degolan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Polres Sleman juga juga mengamankan barang bukti 100 lembar uang pecahan 500 Dolar Hongkong, 30 lembar pecahan 10 Yuan, 5 lembar pecahan 100 Yuan, 1 lembar pecahan 500 Yuan, dan 30 lembar pecahan 1.000 Yuan.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah laptop, lima ponsel Samsung, empat ponsel Nokia 106, 10 kartu sim operator Tiongkok, 13 HT, dua CCTV, sebuah printer, 37 router hotspot, 10 keyboard komputer, dua alat perekam suara, dan 35 unit wifi line.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)