Tersangka korupsi uang alokasi dana desa, Abdur Rohman. (Metrotvnews.com/Rhobi Shani)
Tersangka korupsi uang alokasi dana desa, Abdur Rohman. (Metrotvnews.com/Rhobi Shani) (Rhobi Shani)

Bendahara Desa Tahunan Korupsi ADD

kasus korupsi
Rhobi Shani • 10 Januari 2017 18:30
medcom.id, Jepara: Abdur Rohman, Bendahara Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, ditahan Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah. Tindakannya dalam mengelola uang desa, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp135 juta.
 
Kajari Jepara Yuni Daru melalui Kasipidsus Yoshef, mengatakan, kasus ini diendus Kejari Jepara usai demo warga pada Agustus 2016. Serta, hasil komunikasi dengan inspektorat Jepara.
 
“Sebelumnya sudah dua kali disidik pada Desember lalu. Hari ini, tadi mulai diperiksa pukul 13.00 WIB, dan statusnya dinaikan jadi tersangka. Sore ini juga setelah tes kesehatan di RSUD langsung ditahan,” ujar Yoshef, Selasa (10/1/2017).
 
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Abdur Rohman terbukti menggunakan ADD tahun anggaran 2015, sebesar Rp57,2 juta. Uang itu dipinjamkan kepada S, warga RT 03 RW 01 sebesar Rp20 juta. Kemudian dipinjamkan kepada HS, warga RT 03 RW 02 sebesar Rp32 juta. Serta dipinjamkan kepada S, warga RT 03 RW 08 sebesar Rp5 juta.
 
“Uang itu dipinjamkan tanpa sepengatahuan petinggi dan perangkat desa,” terang Yoshef.
 
Selain itu, tanpa dasar hukum dan musyawarah desa, Abdur Rohman telah memotong anggaran untuk keperluan pembuatan proposal, SPJ, dan biaya materai kepada 16 tim pengelola kegiatan. Setiap tim dipotong dengan besaran bervariatif. Potongan itu dilakukan setiap pencairan ADD.
 
“Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Jepara, didapatkan hasil bahwa ada kerugian sebesar Rp135,” ungkap Yoshef.
 
Atas perbuatannya itu, Abdur Rohman didakwa Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif