Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin (kiri) dan panasihat hukum keluarga Erniningsih, Hanif Kurniawan. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin (kiri) dan panasihat hukum keluarga Erniningsih, Hanif Kurniawan. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Kematian Tersangka, Polisi Sempat Minta Keluarga Tutup Mulut

kematian
Ahmad Mustaqim • 28 Oktober 2016 16:27
medcom.id, Yogyakarta: Erniningsih, 31, perempuan asal Klaten, Jawa Tengah, meninggal saat berada di sel tahanan Polsek Sleman, Yogyakarta, 18 Oktober 2016. Atas kejadian itu, pihak keluarga berencana melaporkan kasus kematian Erni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
 
Keluarga Erni mendatangi Kantor Lembaga Bantuam Hukum (LBH) Yogyakarta, Jumat 28 Oktober. Tuginem MS Winarno (ibu kandung Erni), Miranda Frisillia (putri kandung Erni berusia 5 tahun), serta Agung Nugroho (adik kanding Erni) datang bersama penasihat hukumnya, Hanif Kurniawan.
 
Hanif mengatakan bakal meminta bantuan LBH Yogyakarta untuk melaporkan kasus kematian Erni ke Propam Polda DIY. Menurutnya, Polsek Seyegan yang menangani kasus Erni terkesan tak profesional.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia mencontohkan bagaimana polisi pernah berada di sekitar kediaman Erni dari malam hingga pagi saat mencari informasi. "Saat Erni ditahan, dia dalam kondisi stres berat," kata Hanif.
 
Tak hanya itu, Hanif mengaku tak mendapat pemberitahuan lebih dulu soal penangkapan kliennya. Bahkan, lanjutnya, saat pemeriksaan, Hanif mengatakan justru memperoleh informasi dari jaksa yang memproses kasus Erni. "Saya mendapatkan informasi malah dari jaksa soal kasus Erni," katanya.
 
Adik kandung Erni, Agung Nugroho, mengatakan pihak keluarga sempat didatangi perwakilan Polsek Seyegan untuk membubuhkan tanda tangan di sebuah surat. Surat tersebut berisi kesediaan keluarga Erni untuk tidak memproses hukum kematian Erni. "Kami dari keluarga tidak mau menandatangani," ucap Agung.
 

Kematian Tersangka, Polisi Sempat Minta Keluarga Tutup Mulut
Keluarga Erni saat mengadu ke LBH Yogyakarta
 
Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin, mengatakan bakal melaporkan kasus ini ke Polda DIY dalam waktu dekat. Ia mengatakan ada dua poin dugaan kesalahan anggota Polsek Seyegan.
 
Poin pertama, dugaan pelanggaran kode etik saat menangani kasus. "Lalu, ada Pasal 359 (KUHP) soal kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kami akan melapor ke Propam Polda DIY. Polda DIY harus mengusut kematian Erni," ujarnya.
 
Kepala Polsek Seyegan, AKP Ngadiran, mempersilakan pihak keluarga melaporkan kasus kematian Erni. Menurutnya, instansinya sudah memproses kasus Erni sesuai prosedur.
 
"Untuk memastikan penyebab kematian Erni, kami sudah meminta pihak keluarga agar melakukan autopsi saat di RSUP Dr Sardjito. Namun, keluarga keberatan," kata dia.
 
Kasus meninggalnya Erni berawal dari pelaporan dugaan kasus perselingkuhannya dengan laki-laki bernama Suhadi, warga Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman. Erni dan Suhadi dilaporkan seorang perempuan yang mengaku istri sah Suhadi pada 31 Mei lalu. 
 
Saat itu, Erni dan Suhadi berstatus pasangan suami-istri siri. Di sisi lain, Erni sedang mengandung janin berumur tujuh bulan. Perempuan yang mengaku istri sah Suhadi sudah enam tahun tidak pulang.
 
Dalam laporan istri sah Suhadi ke Polsek Seyegan, Erni dan Suhadi diduga melakukan perzinaan dengan melanggar pasal 284 KUHP serta dugaan pernikahan tidak sah dengan didasarkan pasal 297 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif