Pemusnahan miras di Alun-alun Kendal, Jawa Tengah -- MTVN/Iswahyudi
Pemusnahan miras di Alun-alun Kendal, Jawa Tengah -- MTVN/Iswahyudi (Iswahyudi)

3.500 Botol Miras Dimusnahkan di Kendal

pemusnahan miras
Iswahyudi • 06 Maret 2017 10:55
medcom.id, Kendal: Sebanyak 3.500 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 1.000 liter miras oplosan dimusnahkan di Alun- alun Kendal, Jawa Tengah. Pemusnahan dilakukan seusai upacara HUT ke-67 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), HUT ke-55 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan HUT ke-98 Pemadam kebakaran (Damkar) Kendal.
 
"Miras yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil operasi pekat Satpol PP di sejumlah lokasi selama lima bulan, mulai September 2016  sampai Februari 2017," kata Kepala Satpol PP Kendal Subarso, Senin, 6 Maret 2017.
 
Menurut Subarso, kegiatan operasi penyakit masyarakat tersebut adalah implementasi dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minuman Keras. Sehingga, jika ada yang menjual minumana mengandung alkohol, akan disita Satpol PP.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bupatri Kendal Mirna Annisa mendukung penegakan perda yang dilakukan Satpol PP tersebut. Sebab, miras merupakan pemicu timbulnya  kejahatan.
 
"Maka dari itu, Pemkab Kendal harus bisa bebas dari peredaran miras" kata Mirna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif