"Miras yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil operasi pekat Satpol PP di sejumlah lokasi selama lima bulan, mulai September 2016 sampai Februari 2017," kata Kepala Satpol PP Kendal Subarso, Senin, 6 Maret 2017.
Menurut Subarso, kegiatan operasi penyakit masyarakat tersebut adalah implementasi dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minuman Keras. Sehingga, jika ada yang menjual minumana mengandung alkohol, akan disita Satpol PP.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bupatri Kendal Mirna Annisa mendukung penegakan perda yang dilakukan Satpol PP tersebut. Sebab, miras merupakan pemicu timbulnya kejahatan.
"Maka dari itu, Pemkab Kendal harus bisa bebas dari peredaran miras" kata Mirna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)