Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan hukuman sesuai dengan undang-undang pada 11 anggota tersebut. Polda menilai para anggota lalai menjalankan tugas sehingga tersangka tewas.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar (Kombes) Anny Pudjiastuti mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) masih memeriksa 11 orang tersebut. Sanksi pada anggota-anggota tersebut sesuai dengan aturan kedisiplinan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sebelas polisi itu berasal dari Polda DIY dan Polres Sleman," kata Anny di Markas Polda DIY, Selasa (6/9/2016).
Anny tak merinci kategori pelanggaran tersebut. Namun sanksinya, kata Anny, bisa berupa mutasi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan gaji berkala.
Pertengahan Agustus 2016, sebelas polisi mengawal tersangka pencabulan Teguh Umbartono. Saat itu, polisi dan tersangka dalam perjalanan dari Pati, Jawa Tengah menuju Yogyakarta.
Baca: Tersangka Tewas saat Dikawal Ketat Polisi Yogya
Di tengah perjalanan, tepatnya di SPBU Sambung Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jateng, pria berusia 40 tahun itu menusukkan pisau ke perutnya. Tersangka tewas.
Jogjakarta Police Watch (JPW) menyoroti kejadian tersebut. JPW mempertanyakan prosedur operasi standar kepolisian DIY mengawal tersangka.
Pegiat JPW, Baharudin Kamba, menduga polisi teledor saat mengawal tersangka. Selain itu, Baharudin pun mempertanyakan pisau yang digunakan pelaku untuk bunuh diri.
"Propam harus menyelidiki apakah ada (SOP) yang dilanggar dan bagaimana tersangka mendapatkan pisau," ujar Baharudin.
Baca: Pelaku Pencabulan Bunuh Diri, Polisi Diduga Teledor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)