Empat pencabul yang ditangkap berasal dari Kecamatan Nulamsari. Mereka adalah Ayun Suhairis, 17, warga RT 4 RW 5, dan Amin Mansur, 19, warga RT 1 RW 2 Desa Bategede. Lalu, Aris Adi Santoso, 32, warga RT 4 RW 9, dan Moh. Tohar, 27, warga RT 2 RW 9 Desa Muryolobo.
Terungkapnya peristiwa pencabulan ini bermula dari menghilangnya SPA dari rumah pada Jum’at 27 Mei 2016. Sehari berselang, keluarga melapor ke Polsek Nalumsari. Meski sudah membuat laporan di kepolisian, keluarga SPA terus berusaha mencari keberadaan korban.
Informasi yang diterima keluarga dari tetangga dan teman korban, SPA sebelumnya diketahui bersama tersangka Ayun. Kemudian keluarga SPA mencari keberadaan tersangka Ayun. Pencarian membuahkan hasil, Ayun ditemukan pada Senin 30 Mei 2016.
Ayun lantas diarak keluarga dan warga ke kantor balaidesa setempat. Setelah diinterogasi keluarga korban, Ayun mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap SPA. Selanjutnya, keluarga SPA menyerahkan Ayun pada aparat kepolisian sektor Nalumsari.
"Saat keluarga dan warga menangkap pelaku, Ayun seorang diri. Sementara korban SPA bersama tiga pelaku lainnya," ujar Kapolsek Nalumsari, AKP Sugiono, Selasa (31/5/2016).
Setelah memeriksa Ayun, sore itu juga ketiga pelaku lainnya ditangkap polisi. Korban ditemukan bersama tiga pelaku lain di kawasan pasar Pecangaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa pencabulan dilakukan para tersangka berulang-ulang di sejumlah tempat. Di antaranya di kawasan Hutan Serni, di rumah pelaku, dan di kawasan Pecangaan.
“Proses hukum selanjutnya kami serahkan ke unit PPA Polres Jepara. Termasuk juga upaya penyembuhan trauma dari korban,” pungkas Sugiono.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)