Jalur Gendengan-Purwosari, Solo. Dishubkominfo memperpanjang sistem satu arah di Jalan Slamet Riyadi dengan memberlakukan Sistem Satu Arah di jalur Gendengan-Purwosari mulai 13 September. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)
Jalur Gendengan-Purwosari, Solo. Dishubkominfo memperpanjang sistem satu arah di Jalan Slamet Riyadi dengan memberlakukan Sistem Satu Arah di jalur Gendengan-Purwosari mulai 13 September. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati) (Pythag Kurniati)

Sistem Satu Arah Jalan Slamet Riyadi Solo Diperpanjang

lalu lintas
Pythag Kurniati • 12 September 2016 17:25
medcom.id, Solo: Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Slamet Riyadi Kota Solo, Jawa Tengah, akan diperpanjang 1,7 kilometer. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan kepolisian setempat diagendakan meresmikan perpanjangan jalur SSA Gendengan-Purwosari mulai Rabu, 13 September 2016.
 
Perpanjangan jalur SSA Jalan Slamet Riyadi menjadi bagian dari penataan lalu lintas di Kota Solo. Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishubkominfo Solo, Ari Wibowo, mengatakan, meski mulai besok jalur Purwosari hingga Gladag diberlakukan satu arah, pemkot menerapkan sistem lawan arah untuk angkutan umum Batik Solo Trans (BST).
 
"BST penerapannya secara contraflow. Menggunakan lajur paling selatan," ungkap Ari, Senin (12/9/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Lantaran menggunakan lajur selatan yang bersebelahan dengan jalur Railbus Bathara Kresna dan Sepur Kluthuk Jaladara, Ari mengimbau sopir BST untuk berhati-hati ketika mengemudi.
 
Dishubkominfo telah melakukan uji coba terhadap bus yang berukuran lebih besar untuk diletakkan di lajur yang berdekatan dengan jalur kereta. Hasilnya, spion bus hampir terserempet kereta.
 
"Kita imbau pengemudi bus untuk berhenti saja ketika ada kereta lewat. Lagipula itu kan lajur khusus BST, jadi tidak akan mengganggu kendaraan lain jika bus berhenti," imbuhnya.
 
Dishubkominfo juga mewaspadai jalan lain yang diperkirakan bertambah padat karena masyarakat yang berpindah rute. Antara lain Jalan Adi Sucipto, Jalan Hassanudin, Jalan dr. Radjiman, dan jalan kampung seperti Jalan Kenanga (samping Masjid Kottabarat).
 
Penerapan SSA ini bakal disosialisasikan selama 30 hari. Selama sosialisasi, pelanggar rambu hanya akan mendapatkan peringatan. Mulai 14 Oktober 2016 warga yang melanggar ketentuan SSA bakal mendapatkan sanksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif