"Kalau begini mbok mereka berembuk agar ditarik ke angka tengah," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Jawa Tengah, Selasa, 31 Oktober 2017.
Menurut Hendrar, sebenarnya masalah upah mininum kota (UMK) sudah tuntas dengan kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. PP tersebut memuat ketentuan, antara lain, bahwa besaran upah buruh ditentukan berdasarkan inflasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tapi tahun ini problemnya masih sama. Kita selalu kedatangan tamu serikat buruh dan teman-teman pengusaha. Mereka usulkan nilai berbeda," ujar Hendrar menambahkan.
Rencananya, Hendrar bakal mengundang para buruh dan pengusaha Kota Semarang untuk duduk bersama membahas besaran UMK 2018. Namun, Hendrar belum menentukan kapan persisnya mereka melakukan pertemuan.
"Saya panggil bareng-bareng di Balai Kota bahas ini. Agar mereka menerima dengan kondusif," ungkap Hendrar.
Hendrar menambahkan akan menerbitkan rekomendasi besaran upah buruh setelah mengadakan pertemuan tersebut. Rekomendasi itu selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dipelajari.
"Nanti yang memutuskan itu Pemerintah Provinsi. Kami sebatas mengusulkan rekomendasi saja," tegas Hendrar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
