Wali Kota Tegal Siti Masitha dan Wakil Wali Kota Nur Sholeh, Ant/ Oky Lukmansyah
Wali Kota Tegal Siti Masitha dan Wakil Wali Kota Nur Sholeh, Ant/ Oky Lukmansyah (Kuntoro Tayubi)

Gunakan Surat Pengganti Ijazah, Wali Kota Tegal Dilaporkan ke Polisi

pemalsuan ijazah
Kuntoro Tayubi • 05 Juni 2015 14:38
medcom.id, Tegal: Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno diduga menggunakan ijazah palsu. Lantaran itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Tegal, Jawa Tengah, melaporkan dugaan itu ke Bareskrim Mabes Polri.
 
Ketua HMI Kota Tegal Subekhi mengatakan Siti Masitha menggunakan surat keterangan pengganti ijazah dari SD hingga SMA. Siti Masitha menyerahkan surat itu ketika mendaftar ke KPU sebagai calon wali kota pada 2013.
 
Subekhi mengaku mendapat salinan surat keterangan tersebut dari KPU. Ia telah mengonfirmasi alamat email yang tertera dalam kop surat. Namun ia belum mendapat balasan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Karena banyak kejanggalan tersebut , kami lalu melaporkan dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Mabes Polri, untuk segera ditindaklanjuti. Karena penggunaan ijazah palsu merupakan pelanggaran pidana," kata Subekhi, saat ditemui di Tegal, Jumat (5/6/2015).
 
Ketua KPU Kota Tegal, Thomas Budiono, mengaku telah memverifikasi seluruh berkas persyaratan Siti Masitha. Sesuai aturan KPU, bila ijazah hilang, calon kepala daerah bisa menggunakan surat keterangan pengganti dari pihak sekolah.
 
Sementara itu, Wali Kota Tegal enggan berkomentar banyak. Ia mengaku menyerahkan laporan itu ke proses hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif