Aksi budaya di alun-alun utara Yogyakarta, Ant - Wahyu Putro A
Aksi budaya di alun-alun utara Yogyakarta, Ant - Wahyu Putro A (Patricia Vicka)

Ini Syarat Kendaraan Boleh Parkir di Alun-Alun Utara Yogyakarta

keraton yogyakarta
Patricia Vicka • 12 Agustus 2015 18:52
medcom.id, Yogyakarta: Pemerintah Yogyakarta melarang kendaraan bus Wisata parkir di Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta. Namun larangan itu tak berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat.
 
Peraturan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Yogyakarta Sigit Haryanta saat ditemui di Kepatihan (Kantor Gubernur), Rabu 12 Agustus. Ia mengatakan kendaraan yang boleh parkir tak memiliki panjang lebih lima meter.
 
"Tapi parkirnya bukan di lapangan. Parkirnya di sekitar alun-alun utara," tutur Sigit.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia menambahkan, letak dan posisi parkir kendaraan juga turut diatur yakni hanya bisa dilakukan satu arah dan sejajar di pinggir jalan.
 
"Mobil lebih dari lima meter yakni yang berpenumpang di atas 8 orang tidak boleh parkir dalam Kulon Benteng (Alun-alun Utara)," tegasnya.
 
Namun ada beberapa bus yang masih diperbolehkan parkir di halaman depan keraton Yogyakarta. Yaitu bus mengangkut tamu keraton Yogyakarta dan bus untuk kegiatan sosial.
 
"Itupun bus harus ada surat izin dari Keraton Yogyakarta," kata Sigit.
 
Bagi bus pariwisata yang hendak mengunjungi Keraton Yogyakarta, pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan shuttle bus kecil bernama Thole yang berangkat dari parkir Ngabean dan Senopati.
 
"Bus pariwisata berhenti di Parkir Ngabean atau Parkir Senopati. Lalu penumpang akan diangkut ke Keraton dengan Thole. Thole akan mengangkut penumpang rutin tiap waktu," jelasnya.
 
Untuk mengawasi pihak-pihak yang membandel, Sigit akan menyiagakan petugas dari Dishub di sekitar alun-alun utara.
 
"Sementara pihak kami hanya bertugas mengawasi. Nanti kalau sudah ada peraturan resmi tertulis yang dikeluarkan pemerintah akan dikenakan sanksi," tutupnya.
 
Pelarangan parkir bus wisata bukanlah hal baru. Pelarangan ini sudah ada sejak awal tahun 2015. Namun larangan ini kerap dilanggar sehingga pemerintah saat ini sedang dalam proses menyusun peraturan yang memperkuat larangan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif