“Kriteria yang dapat menempati sel tersebut sesuai dengan UU, yakni jumlah tunggakan pajaknya mencapai miliaran rupiah dan yang bersangkutan tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Yoyok Satiotomo, di kantornya, di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/8/2015).
Ditjen Pajak meminjam satu sel di Lapas Nusakambangan ke Kementerian Hukum dan HAM. Satu ruang disiapkan dengan kapasitas sebanyak dua hingga tiga orang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Yoyok, sel itu nantinya dapat digunakan bukan hanya oleh Kantor Pelayanan Pajak Cilacap, namun juga oleh kantor-kantor wilayah pajak di seluruh Indonesia.
Yoyok mengungkapkan, meskipun 2015 merupakan tahun pembinaan bagi wajib pajak, tapi bagi wajib pajak yang tidak berniat melunasi tunggakan pajak tetap akan ditindak.
Seorang penunggak pajak dari Purwokerto telah ditahan di Lapas Banyumas, 31 Juli lalu, karena tidak bersedia melunai kewajiban pajak yang mencapai Rp3,9 miliar.
DJP Kanwil Jateng II juga akan terus bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan dan kepolisian di berbagai kabupaten/kota untuk menegakkan peraturan mengenai pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)