medcom.id, Jepara: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara menegaskan, bahwa penarikan retribusi parkir di area objek wisata Pantai Bandengan dan Pantai Kartini Jepara hanya sekali. Yaitu, di pintu gerbang masuk masing-masing objek wisata.
Kepala Disparbud Kabupaten Jepara Deni Hendarko menyampaikan, retribusi parkir kendaraan roda empat di Pantai Bandengan sebesar Rp2.000. Sedangkan tarif parkir sepeda motor hanya Rp1.000.
“Tiket parkir ditarik bersamaan tiket masuk di pintu gerbang. Untuk pekan Sawalan, tiket masuk Pantai Bandengan Rp10 ribu,” ujar Deni, Sabtu 1 Juni 2017.
Jika di dalam lingkungan objek wisata masih ada penarikan retribusi parkir, Deni bilang, itu merupakan penarikan parkir liar. Petugas parkir objek wisata telah dibekali tanda pengenal dan seragam khusus.
“Di dalam (objek wisata) parkir gratis. Kalau di Bandengan, di samping jalan masuk objek itu memang ada penitipan, tapi itu di tanah warga dan dikelola warga,” terang Deni.
Pantauan Metrotvnews.com, di dalam objek wisata Pantai Bandengan terdapat titik-titik penitipan sepeda motor. Penitipan sepeda motor memanfaatkan halaman warung-warung makan. Setiap kendaraan dikenakan tarif Rp5.000. mestinya, halaman warung itu dapat dijadikan tempat parkir pengunjung pantai dengan gratis.
“Kalau dimintai uang jangan diberi. Bayar parkir ya, hanya sekali di depan,” tegas Deni.
Seorang wisatawan Pantai Bandengan Setiawan, mengaku harus membayar parkir dua kali. Pertama, membayar retribusi parkir bersama tiket masuk objek di pintu gerbang. Kedua, di dalam objek wisata.
“Saya parkir sepeda motor di tepi jalan di depan warung-warung kena Rp5.000. Saya hanya dikasih nomor, tidak dikasih tiket,” ujar Setiawan.
Sebelumnya, tim Saber Pungli Polres Jepara menangkap enam juru parkir liar di tiga objek wisata pantai. Yaitu, Patai Empurancak Mlonggo, Pantai Bandengan Jepara, dan Pantai Teluk Awur Tahunan. Mereka ditangkap lantaran melakukan pungutan liar. Yaitu penarikan uang parkir kendaraan pengunjung objek wisata. Uang parkir yang dipungut mulai Rp5.000 sampai Rp10 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)