Surat tanda bukti SIM Sementara yang diterbitkan berbentuk lembaran kertas, memuat informasi nomor SIM, nama, alamat dan nomor telepon. Di bagian atas terdapat cap bertulis 'SIM dalam Proses'.
Baur SIM Satlantas Polresta Solo Aiptu Gusmou mengungkapkan, habisnya blangko dikarenakan lelang pengadaan di Korlantas Polri masih berlangsung. Dampaknya beberapa daerah harus menunggu proses lelang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tidak hanya Solo, tapi daerah lain juga," ujarnya saat ditemui di Kantor Pelayanan SIM Satlantas Polresta Solo, Kamis, 20 Juli 2017.
Ia memaparkan, habisnya blangko SIM telah terjadi sejak tiga hari lalu. Hingga saat ini, Satlantas Polresta Solo tercatat telah mengeluarkan 420 surat tanda bukti SIM sementara.
"Biasanya, dua hingga tiga minggu ke depan baru datang blangko SIM dari pusat," jelasnya. Ia mengimbau masyarakat untuk memaklumi.
Setelah blangko SIM tiba, masyarakat diminta kembali ke Satlantas Polresta Solo, menukarkan surat tanda bukti SIM sementara dengan SIM.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Imam Syafi'i mengaku fungsi surat tanda bukti SIM sementara memiliki fungsi sama dengan SIM. "Fungsinya tetap sama. Kalau ada razia kendaraan, bisa menunjukkan surat tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)