Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar Djarod Padakova, mengaku penilaian kooperatif itu ditemukan dari pantauan di lapangan. "Mereka kooperatif menurunkan sendiri atribut-atribut dan kegiatan-kegiatan sendiri," katanya, di Semarang, Senin, 24 Juli 2017.
Namun, Djarod menegaskan aparat bakal melakukan tindakan tegas apabila HTI bersikap membandel dan terus mengkampanyekan ajaran khilafah. Djarod mengaku pihaknya melibatkan masyarakat untuk ikut memantau.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
Namun, pada Rabu, 19 Juli 2017, pemerintah mencabut badan hukum HTI dan menyatakan bubar. Pembubaran HTI sesuai dengan Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Sejak resmi dibubarkan, Polda Jateng mengklaim belum menemukan aktivitas organisasi HTI. Meski begitu, kata Djarod, pihaknya akan terus melakukan pemantauan deteksi dini terhadap aktivis-aktivis HTI.
"Sampai saat ini tidak ada (kegiatan) apalagi izin. Tentu tidak boleh, kan, sudah dibubarkan. Kita lakukan peningkatan deteksi dini ajaran-ajaran khilafah," tegas Djarod.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)